BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, Jumat (8/8).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Dua Ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Dalam rapat tersebut, muncul perbedaan pendapat fraksi terkait mekanisme pembahasan lanjutan. Tiga fraksi, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menegaskan mekanisme Pansus akan memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor. Menurutnya, hal ini penting mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD.
“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan lintas sektor. Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai Pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar Abdul Rakhman.
Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi.
“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
