Foto: Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong
TANJUNG REDEB – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau kembali jadi sorotan. Peraturan Daerah atau Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ada dianggap tidak ampuh dalam menertibkan peredaran miras.
Sehingganya, aturan itu dianggap para legislatif membutuhkan peremajaan. Sebab, selain dapat mengendalikan peredaran miras secara legal. Pemerintah memiliki keinginan agar peredaran miras yang sesuai aturan dapat berimbas ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Berau Feri Kombong, mengatakan pada 2023 ini Perda Miras tersebut masuk dalam prioritas untuk dibahas. Bersama dengan dua perda lainnya yang dibahas bersama di kantor dewan.
“Iya. Perda itu yang kami diskusikan di Komisi,” kata Feri sapaan dia, kepada awak Berau Terkini, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/2/2022) siang.
Politisi Gerindra itu juga menyebut, perda yang ada dianggap perlu menyesuaikan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di Bumi Batiwakkal.
Kaitannya, dia bilang, di objek wisata harus dapat menarik minat dengan memenuhi kebutuhan setiap wisatawan. Termasuk kebutuhan ‘rekreasi’ menggunakan minuman beralkohol.
“Tapi itu masih rencana yang bakal disusun. Masih butuh kajian,” kata dia.
Feri mengakui, bila perda itu dimunculkan ke publik. Bakal menuai banyak pro dan kontra.
Sehingga, ia menegaskan revisi perda tersebut ditujukan khusus bagi wisatawan yang berasal dari luar Berau hingga mancanegara.
Dia bilang, karena belum ada payung hukum yang mengatur hal itu. Banyak wisatawan yang justru membawa minuman keras dari luar dan hal itu membahayakan bila tidak dibawahi aturan khusus.
“Justru banyak wisatawan membawa minuman dari luar dan itu ilegal. Makanya harus ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Secara umum, Feri menjelaskan nantinya bakal ada aturan khusus terkait zona wisata yang diperbolehkan memperjualbelikan minuman beralkohol. Tentunya dengan aturan kadar alkohol dan jenis miras.
Selain itu, akan dibahas pula secara mendalam terkait dampak sosial dan budaya daerah. Karena dipastikan hal tersebut bakal berdampak banyak kegiatan sosial warga setempat.
“Karena kebanyakan yang jual miras itu main sembunyi-sembunyi. Jadi lebih baik bila ada aturannya,” beber dia.
Lebih jauh, dia menegaskan bakal membahas soal perizinan. Menilik perda yang berlaku saat ini, tidak tercantum jelas pihak yang dapat menerbitkan izin.
Termasuk pula, informasi detail terkait tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Itu aturannya harus detail. Jadi tidak serampangan pengusaha nanti menjual miras buat wisatawan,” tegansya.
Menambahkan itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Berau Wendy Lie meminta agar pemerintah jeli dalam melihat potensi penambahan PAD.
Ia mencontohkan Kota Tarakan. Kota tengah laut itu, diketahui mampu menarik PAD melalui retribusi penjualan minuman keras.
Pun dia mengingatkan, ihwal aturan tegas soal itu. Harus memiliki radius khusus dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.
“Semua ada syaratnya. Jadi itu yang didetailkan,” tutup dia mengakhiri wawancara dengan awak Berau Terkini.
Reporter : Sulaiman