Foto: Anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Keo Meo

TANJUNG REDEB– Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, menyebut serapan tenaga kerja lokal masih belum begitu maksimal di Kabupaten Berau. Untuk itu, dirinya meminta Pemkab Berau dapat menindaklanjuti Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, dirinya juga meminta kepada semua perusahaan untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lokal. Agar pencari kerja di Berau tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Perda sudah ada. Tinggal bagaimana Pemkab Berau mengimplementasikannya di lapangan. Apakah selama ini sudah efektif atau belum,” katanya.

Jika kata dia, Perda tersebut masih kurang kuat, Pemkab kata dia, harus bisa mencari jalan keluar. Seperti membuat Perbup, agar aturan yang dibuat sebelumnya menjadi lebih kuat.

“Jika ingin penyerapan tenaga kerja lokal dilakukan secara maksimal, tentunya harus dipayungi dengan regulasi atau perbup,” terangnya.

Perbup menurutnya akan efektif untuk menegakkan Perda 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bisa terserap dengan baik. Karena selama ini, Perda yang ada itu, memang belum begitu berdampak pada tenag kerja lokal.

Jika aturan itu dilengkapi dengn Perbup, di mana dalam aturan itu juga memuat berbagai macam sanksi kepada perusahaan yang tidak mentaati aturan, tentu harus diberikan sanksi.

“Sebab bukan kami saja yang menilai perda ini tidak kuat. Masyarakat juga menilai perda itu juga memang tidak maksimal,” terangnya.

Falen juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, untuk melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat Berau yang masih berada di usia produktif. Karena, tanpa keterampilan dan sertifikasi, masyarakat juga pasti akan kesulitan mencari pekerjaan.

“Karena bagaimana pun, mereka yang mencari kerja juga wajib dibekali keterampilan. Agar ketika berada di dunia kerja tidam lagi kesulitan untuk beradaptasi,” tandasnya. (ADV)