Foto: Anggota Komisi II DPRD Berau Erlita Herlina
Tanjung Redeb,- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mendorong perusahaan untuk terus mendukung kemajuan kampung melalui dana corporate social responsibility (CSR). Apalagi kewajiban itu juga telah ditegaskan melalui Perda nomor 18 tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Seperti yang diutarakan Anggota Komisi II DPRD Berau Erlita Herlina, ia menyebut, perseroan terbatas itu mempunyai kewajiban untuk memberikan CSR.
“Kemarin saya menghadiri musrenbang di sejumlah kampung. Kehadiran saya kembali mengingatkan kepada perusahaan yang ada di sekitar kampung agar berperan juga kepada pembangunan. Jangan semua dibebankan kepada pemerintah,”ucapnya.
Dalam proses penyaluran program pemberdayaan kampung itu, Erlita meminta pihak perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Tujuanya, agar program yang akan dijalankan lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
“Jadi kalau koordinasi bagus tentu banyak hal yang bisa dilakukan, dan tentu kegiatan lebih terarah serta tidak tumpang tindih,”ujarnya.
Selain persoalan dasar di masing masing kampung lingkar tambang, politisi Golkar ini juga meminta ada program khusus yang diberikan perusahaan kepada kampung yang bersifat jangka panjang.
Salah satu misalnya peningkatkan SDM sekitar. Sehingga, ketika perusahaan sudah tidak lagi beroperasi warga sudah bisa mandiri.
“Jangan sampai warga terus bergantung pada perusahaan. Khawatirnya, jika aktivitas pertambangan habis dan ketidaksiapan SDM. Warga jadi kebingungan mau berbuat apa,”tegasnya.
“Makanya Selain infrastruktur dasar warga, baiknya perusahaan fokus pada peningktana SDM”pungkasnya.(/adv)