Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah
TANJUNG REDEB- Peristiwa maraknya permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Berau, turut menyita perhatian DPRD Kabupaten Berau. Pasalnya, permohonan dispensasi itu cukup merugikan masa depan generasi muda, yang seharusnya masih memiliki jaminan kesuksesan di masa depan.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah turut menyayangkan fenomena tersebut. Dikatakan, dispensasi nikah itu biasanya karena korban dari pergaulan bebas yang berujung merrid by acciden atau menikah karena “kecelakan”.
“Ini juga harus jadi perhatia kita semua. Baik itu Pemkab Berau maupun DPRD Berau, kenapa ini marak terjadi,” katanya di ruang kerjanya, kemarin.
Pada dasarnya usia pernikahan resmi, seharusnya diatas 18 tahun. Atau usia ideal wanita berdasarkan BKKBN adalah 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun.
Karena apabila nikah dengan usia terlalu muda, juga tidak direkomendasikan karena organ reproduksinya belum kuat. Dan dikhawatirkan akan berdampak buruk ketika melahirkan.
“Tapi, kalau sudah kejadian dan terlanjur basah, tetap harus ada yang bertanggungjawab. Tapi ini harus dicarikan solusinya, agar tidak terjadi terus menerus,” jelasnya.
Dirinya berharap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi terkait bahayanya pergaulan bebas. Jangan sampai, minimnya perhatian dari orang tua membuat si anak merasa bebas bergaul. Yang mana, berdampak buruk bagi masa depannya.
Selain itu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat, dan sekolah baik SMP maupun SMA guna memberikan pemahaman serta peringatan terkait pergaulan bebas.
“Ini untuk mencegah merried bu accident itu. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Perlu ada pengawasan bersama hang harus dilakukan,” pungkasnya. (/ADV)