Foto: Pelaku Pencabulan Berinisial AZ (53) usai diamankan polisi

TANJUNG REDEB- Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini, laki-laki paruh baya berinisial AZ (53), di Kecamatan Tabalar diamankan Polsek Tabalar, akibat melakukan tindakan asusila pada bocah perempuan 10 tahun, pada Kamis (19/1/2023)

Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin mengatakan, kejadian bermula saat AZ menyuruh korban memijit badannya, dengan cara menginjak bagian belakang tubuhnya pada pada di bulan April 2022. Saat tengh menginjak badan tersangka, korban terjatuh karena tidak bisa menahan keseimbangan.

“Saat korban terjatuh, dan pelaku memegang dan membawanya baring disamping pelaku. Dari situ, pelaku mulai meraba tubuh dan melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya, Selasa (24/1).

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku membuang kain lap bekas “cairannya” ke sungai. Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban memang sering datang ke rumah tersangka hanya untuk menginjak bagian belakang tersangka.

Namun tidak disangka, permintaan tersangka kepada korban berujung tindakan asusila yang mana hal itu dapat merusak masa depan korbannya.

“Usai melakukam asusia, tersangka kemudian memberk korban uang Rp10 ribu,” jelasnya.

Belum ada keterangan lebih lanjut tentang tindakan bejat pelaku kepada korban. Namun, ibu korban merasa perilaku anaknya makin lama tampak makin berubah, terlihat menyimpang akibat dampak dari pebuatannya.

Menyadari hal itu, ibu korban pun meminta kejelasan dari korban. Setelah mendapat pengakuan dari korban, keluarga korban yang keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalar. Tak butuh waktu lama, tersangka kemudian dapat diamankan aparat keamanan.

“Selain tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa kaos, celana dan celana dalam,” katany.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungn Anak.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (/)