Foto: Petugas Gabungan saat tertibkan reklame yang telah kadaluarsa di sejumlah titik jalan protokol


TANJUNG REDEB- Puluhan reklame yang terpasang di sekitar tepi jalan si Tanjung Redeb, seperti spanduk, baliho maupun poster yang sudah kadaluarsa dan terpasang tanpa izin ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Rabu (11/01/2023).

Didukung sejumlah personel Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, penertiban itu dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Berau Muhammad Said, dengan menyasar sejumlah titik jalan di Kecamatan Tanjung Redeb. Seperti Jalan Pemuda, Haji Isa, Diponegoro, APT Pranoto, hingga Jalan Gatot Subroto.

“Yang kami tertibkan reklame yang belum punya izin atau izinnya sudah kadaluarsa. Cukup banyak yang kami tertibkan” katanya, kemarin.

Dikatakannya, masih banyak masyarakat maupun instansi dan lembaga daerah, hingga perorangan serta organisasi masyarakat, memasang spanduk maupun balihonya tidak pada tempatnya. Dan tidak mengajukan izin ke DPMPTSP Berau, dan melakukan pembayaran pajaknya ke Bapenda.

Bahkan, tidak sedikit juga, spanduk yang dipasang juga dibiarkan sampai tiangnya lapuk, lantaran tidak dibongkar setelah kegiatannya selesai. Padahal, pihaknya sudah mengimbau, apabila kegiatan selesai, pemasang dapat membongkar sendiri reklamenya.

“Banyak yang memasang spanduk maupun baliho di lokasi yang tidak seharusnya. Padahal kalau mereka izin terlebih dahulu, kami bisa menetapkan di mana mereka harus memasangnya, dan kapan waktu untuk membongkarnya. Jadi kedepan, akan kami tata lagi ini,” tuturnya.

Kegiatan penertiban tersebut kata dia akan dilakukan secara berkala agar masyarakat tidak sembarangan memasang reklame, baik itu baliho, spanduk, banner maupun poster tanpa izin.

Karena saat ini kata mantan Kepala BKPP Berau itu, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dari berbagi sektor, termasuk dari sektor penerimaan pajak daerah melalui pemasangan reklame.

“Karena selama ini, mungkin banyak yang tidak tahu terkait aturan pemasangan reklame. Meskipun mereka memasang sendiri atau pihak ketiga, mereka tetap diwajibkan membayar pajak,” tuturnya.

Di sisi lin, dirinya juga menyebut, selain menertibkan reklame yang tidak berizin, pihaknya juga menertibkan pemasangan baliho atau spanduk yang berpotensi membahayakan pengendara atau mengganggu fasilitas umum lainnya. Seperti salah saru baliho yang terpasanh di sekitar Jalan Diponegoro. Di mana baliho tersebut terpasang menempel dengan kabel listrik.

Serta beberapa baliho yang kekuatannya penyangga atau tiangnya sudah mulai rapuh, dan rentan tumbang ke jalan, tak luput dari sasaran.

“Jadi yang mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan dan membahayakan orang itu juga ditertibkan,” terangnya.

Dirinya berharap, siapapun yang ingin kegiatan atau programmnya diketahui banyak orang dengan memasang reklame, dapat mengikuti aturan yang berlaku. Yakni mengajukan izin ke DPMPTSP Berau serta membayar pajaknya ke Bapenda Berau. Jika hal itu tidak dilaksanakan, pihaknya akan menindak dan membongkar paksa.

“Aturannya sudah seperti itu. Izin dulu ke DPMPTSP dan bayar pajak ke Bapenda,” pungkasnya. (/)