JAKARTA – Libur panjang di bulan ini setelah Presiden Prabowo tetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, libur panjang bagi sebagian pekerja bisa dirasakan di bulan ini dimulai sejak 16-18 Agustus 2025.
Penetapan hari libur pada 18 Agustus 2025 itu disampaikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri Ardiantoro, penetapan hari libur nasional sehari setelah HUT RI merupakan hadiah dari Presiden Prabowo kepada masyarakat.
“Ada satu hadiah lagi, pemerintah akan menjadikan 18 Agutus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, hari senin 18 Agustus sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro dikutip dari Beritasatu.
Menurut Juri Ardiantoro, Presiden Prabowo meminta masyarakat memperingati HUT RI dengan berbagai macam perlombaan.
Perlombaan yang diselenggarakan oleh masyarakat diharapkan membawa semangat optimisme.
“Hal ini memberikan kekeluasaan untuk meggelar perlombaan dalam memperingati HUT RI, diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dengan semagat optimisme,” ujarnya.
Selain itu, Juri Ardiantoro juga menyampaikan sejumlah hadiah lainnya, seperti tarif Rp 80 untuk pengguna transportasi publik di Jakarta hingga diskon besar dalam rangka diskon belanja nasional.
“Hadiah kemerdekaan yang lain juga akan ada program diskon belanja nasinal hingga 80 persen, yang diinsiiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan,” ucapnya.