JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan direktur PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.

Temuan beras oplosan di sejumlah daerah di Indonesia menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan Presiden Prabowo sampai marah karena ulah produsen beras nakal itu. Sebab kerugian akibat beras oplosan ditaksir mencapai Rp 100 triliun.

Karena itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan Kejagung hingga Polri untuk menindak produsen nakal tersebut.

Kini kasus beras oplosan mencapai babak baru, pihak Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang direktur termasuk Dirut PT Food Station sebagai tersangka.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, penyidik telah memiliki kecukupan bukti untuk meningkatkan status terperiksa menjadi tersangka.

“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Beritasatu.

Secara lebih rinci, tiga tersangka tersebut adalah Dirut PT Food Station berinisial KG, direktur operasional PT Food Station inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station inisial RP.

Kasatgas Pangan Polir Brigjen Pol Helfi Assegaf
Kasatgas Pangan Polir Brigjen Pol Helfi Assegaf (YouTube/TV Radio Polri)

Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan para pelaku melakukan modus memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehingga beras dengan kualitas beras medium diperdagangkan dan dikemas menjadi beras premium yang merugikan masyarakat dan konsumen.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium,” ungkap Helfi.

Dalam mengusut kasus beras oplosan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, beras seberat 132,65 ton yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton juga disita.

Selain itu pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rencana tindak lanjut penyidik setelah melakukan penetapan tersangka tersebut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” ucapnya.