Foto: Pelaku usai ditangkap polisi dalam pelarianya.
TANJUNG REDEB- Pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, pada Selasa (3/1/2023) yang mengnakibatkan korban meninggal dunia, berhasil diamankan Satreskrim Polres Berau, setelah beberapa jam melarikan diri. Tersangka juga dilumpuhkan kaki kirinya karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, tersangka berinisial A berusia 23 tahun, dia diamankan ditempat persembunyiannya, di salah satu bengkel di Kelurahan Rinding di hari itu juga.
“Sudah kami amankan, pada hari itu juga. Dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Rabu (4/01/2023)
Berdasarkan kronologis sebelum terjadinya penikaman itu, korban penikaman, yakni MS singgah di tepian Jalan Ahmad Yani sejak pukul 17.00 Wita. Kemudian malam hari, sekira pukul 24.00 Wita, korban bertemu dengan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum terjadi penikaman, keduanya sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Kemudian, keduanya sempat berinteraksi tanpa ada alasan jelas. Kesalahpahman kemudian terjadi diantara keduanya dan berujung perkelahian.
“Tersangka yang terdesak, kemudian mengambil sajam yang disimpan di motor. Kemudian mendatangi korban dan menikamnya dua kali di dada. Usai menikam pelaku kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Korban yang dalam pengaruh miras, juga sempat mengancam akan menikam keluarganya saat pulang ke rumah.
“Karena pengaruh miras, tersangka pulang dalam keadaan emosi, dan juga sempat akan menikam keluarganya karena terlambat membukakan pintu,” katanya.
Disampaikan Shindu juga, saat hendak diamankan, tersangka juga mencoba melawan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri tersangka dengan timah panas.
“Melawan dan mencoba melarikan diri. Jadi anggota terpaksa melimpuhkan tersangka,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (/)