Foto: Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna, saat press rilis kasus korupsi, Senin (26/12/2022)
TANJUNG REDEB- Mantan Kepala Kampung Pilanjau, Burinisial (BM) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) oleh Sat reskrim Polres Berau. BM dinyatakan terbukti menyalahgunakan aset kampung yang mengakibatkan kerugian negara Rp 776.860.000.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga terjadi korupsi dalam pengelolaan mata air yang menjadi aset Kampung Pilanjau.
Untuk diketahui, sumber mata air tersebut telah terdaftar sebagai inventaris kampung sehingga dalam pemanfaatan seharusnya masuk dalam kas kampung.
“Sementara, BM ini mengelola aset itu untuk memperkaya diri sendiri. Jadi seharusnya keuntungan dari pemanfaatan mata air tersebut masuk dalam kas kampung, tetapi dialihkan oleh pelaku ke rekening pribadi,” tuturnya, Senin (26/12/2022)
Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan lima saksi ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi dan desa. Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice pembayaran dari pihak ketiga,” paparnya.
Lebih lanjut kata dia, tersangka melakukan aksinya selama mejabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode tahun 2017-2021. Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun hingga dua tahun dan ancaman denda senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” katanya.
Lebih jauh kata Brahmarya, tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2017. Di tahun itu, BM berhasil mendapat keuntungan sebesar Rp 60.510.000, kemudian tahun 2018 tersangka mendapatkan Rp 100.150.000.
Sementara, pada tahun 2019 tersangka menerima Rp 171.825.000, untuk 2020 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 191.750.000, dan pada tahun 2021 Burhanuddin mendapatkan Rp 245.625.000, total keseluruhan Rp 776.860.000.
“Tersangka mendapatkan keuntungan terbesar pada tahun 2021,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pihak lainnya. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar aktif untuk memberikan informasi jika terdapat kecurigaan terhadap dugaan korupsi baik pada tingkat kampung atau yang lebih tinggi.
“Yang jelas kami akan lakukan pengembangan dan pendalaman dari kasus itu,” pungkasnya. (/)