SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis untuk melindungi kekayaan tradisi leluhur.

Sebanyak 17 karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota, mulai dari seni pertunjukan Hudoq Kawit hingga kuliner Amplang, secara resmi diusulkan untuk mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

Pengajuan ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim kepada Kementerian Kebudayaan RI.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kaltim, Sih Sudiyono, menjelaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga warisan intelektual daerah.

“Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan kekayaan intelektual dan tradisi masyarakat Kaltim terlindungi serta diakui secara resmi oleh negara,” ujar Sudiyono dilansir Antara, Selasa (29/7/2025).

Karya budaya yang diusulkan sangat beragam, mencerminkan kekayaan Kaltim. Beberapa di antaranya adalah Nemlaai dari Mahakam Ulu, tradisi Beseprah dan Tari Topeng Penembe dari Kutai Kartanegara, kerajinan Sulam Tumpar dari Kutai Barat, serta kuliner Bubur Peca dari Samarinda.

Menurut Sudiyono, proses penetapan WBTB tidaklah mudah. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi yang ketat oleh tim ahli di kementerian.

“Setiap warisan yang diusulkan harus berupa tradisi yang telah hidup dan diwariskan minimal selama 50 tahun. Kelengkapan data seperti tulisan, foto, dan video, menjadi syarat mutlak,” tuturnya.

Lebih dari sekadar pendaftaran, Disdikbud Kaltim juga fokus pada regenerasi. Berbagai program seperti Gerakan Seniman Masuk Sekolah dan lomba budaya aktif digelar untuk memastikan warisan ini tidak punah dan terus dihidupkan oleh generasi muda.

“Ini adalah cara kami mengenalkan warisan budaya sejak dini kepada generasi penerus,” kata Sudiyono.