Foto: Aktivitas petani sawit mandiri di Berau

TANJUNG REDEB – Tuntutan sejumlah daerah kepada pemerintah pusat agar Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil produksi kelapa sawit belum menemui titik terang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sapransyah menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait pembagian hasil daerah penghasil sawit, sampai saat ini belum diterima Pemerintah Kabupaten Berau. Akibatnya, daerah penghasil belum memiliki kepastian memperoleh DBH dari sektor ini.

“Pemerintah kabupaten masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur terkait DBH dari sektor kelapa sawit tersebut. Termasuk di dalamnya proyeksi besar kecilnya pendapatan yang diterima daerah,” ungkapnya.

Karena persoalan itu, DBH dari hasil produksi kelapa sawit tahun 2023 belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau.

Menurut Sapransyah, untuk pemberlakuan pembagian dana bagi hasil dari hasil produksi kelapa sawit sudah dituangkan pemerintah pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Saat ini kita belum bisa memproyeksikan besar atau kecil DBH dari sawit itu sendiri,” kata Sapransyah.

“Kalau dana bagi hasil dari sektor sawit, semua daerah saat ini sifatnya memang sedang menunggu karena peraturan terkait dana bagi hasil ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Namun sebaliknya, untuk DBH dari sektor batu bara dikatakan Sapran masih menjadi penopang terbesar APBD Berau dengan kontribusi sekitar 60 persen. Diluar daripada sektor lain meliputi perikanan, perkebunan dan pertanian.

“Bisa saya katakan batu bara ini memang menjadi sumber pendapatan terbesar dari sumber-sumber pendapatan dari sektor lain,” katanya.

Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi wewenang. (*)