Foto: Petani Buyung-buyung saat menjemur gabah mereka
TANJUNG REDEB – Petani di Kabupaten Berau dapat sedikit bernafas lega karena Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Berau membuka kesempatan selebar-lebarnya hasil produksi beras dari petani lokal.
Kepala Perum Bulog Berau, Muhammad Mukhlis menuturkan, pihaknya telah menyerap lebih dari 100 ton beras lokal sepanjang Januari hingga November 2022.
Hal tersebut diakuinya merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh pihaknya bersama Pemkab Berau.
“Untuk angka pasti belum bisa kita publish karena desember masih berjalan. Dan untuk persentase serapan dari hasil produksi beras di Bumi Batiwakkal maka harus dihitung dahulu berapa total produksi beras,” jelasnya.
Pihaknya lebih banyak menyerap beras hasil produksi petani dari Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar.
Mengingat, Kampung Buyung-buyung merupakan salah satu kampung sentra penghasil beras yang ada di Kabupaten Berau, kualitas berasa yang dihasilkan petani juga dinilai sudah sangat baik dan memenuhi standar Bulog untuk di distribusikan.
“Tentunya yang kita serap beras lokal yang diproduksi oleh petani Berau. Kita juga selalu perhatikan kualitas beras yang masuk sesuai kriteria Beras Premium yang berlaku di BULOG,” ucapnya.
Dikatakan mukhlis, pihaknya tidak memaksakan pencapaian target yang harus dilakukan oleh para petani, pihaknya terlebih dahulu akan mengkalkulasi berapa kebutuhan pasar setiap tahunnya lalu melakukan penyerapan beras lokal sesuai dengan permintaan pasar.
“Sesuai dengan MoU dengan pemerintah daerah, beras lokal akan dijual kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Berau, namun bukan berarti masyarakat umum tidak bisa melakukan pembelian beras lokal. Tentu bisa,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap bulan para ASN akan menerima jatah sebanyak 10 kilogram beras setiap bulannya, dengan harga sebesar Rp 115 ribu. Dirinya juga memastikan harga beli yang dilakukan oleh Bulog sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan membeli beras dari petani dengan harga yang telah sesuai dengan ketentuan sehingga tidak memberatkan petani,” pungkasnya. (*)