TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan, hingga kini belum ada petunjuk teknis yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam mendukung program Koperasi Merah Putih.
Sambil menunggu kejelasan regulasi, pihaknya belum mengambil langkah apapun terkait kemungkinan pemanfaatan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih.
“Saya tidak mau berandai-andai, apalagi terkait Dana Desa. Kami tunggu saja keputusan dari pusat,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Tenteram menyebut, kehati-hatian ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang bisa berdampak hukum. Apalagi, Dana Desa memiliki aturan ketat dan prioritas penggunaan yang sudah ditetapkan.
Mengenai skema pembiayaan dan keterlibatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ia juga mengaku belum mendapat informasi resmi.
Meskipun disebutkan adanya plafon pembiayaan antara Rp3-5 miliar, hal tersebut menurutnya masih bersifat umum dan akan sangat tergantung pada jenis usaha koperasi serta proposal yang diajukan.
“Itu nanti ranahnya Diskoperindag. Mereka yang akan mengatur lebih teknis soal pembiayaan koperasi,” tambahnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap mendukung agar Koperasi Merah Putih ini bisa berjalan optimal di tingkat kampung.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran nasional beberapa waktu lalu telah menyampaikan komitmennya memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi desa.
“Arahan Presiden cukup tegas. Ada harapan besar terhadap penguatan koperasi desa. Tapi ya tentu semua harus didukung dengan regulasi yang jelas,” tandasnya. (*)