Oleh: Kelompok PKP Angkatan I Tahun 2025 Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara (Pusjar-SKPP LAN) kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Berau.
DISIPILIN Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pilar utama dalam pelayanan publik. Sebagai pelayan publik, ASN senantiasa dituntut untuk menunjukkan sikap profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pelayanan yang efisien dan tepercaya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Disiplin ASN adalah kesanggupan dan kepatuhan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kode etik, serta norma organisasi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi landasan hukum dalam menegakkan kedisiplinan.
Pengaruh Disiplin terhadap Kualitas Pelayanan Publik
Kurangnya pengawasan melekat kepada PNS dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik. Disiplin pegawai yang tinggi akan memastikan bahwa setiap tugas dilaksanakan sesuai prosedur dan standar waktu, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat.
Disiplin dalam Keseharian ASN
- Mematuhi jam kerja. Ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan jabatan (contoh penerapan: iPresensi). Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, disebutkan pada Pasal 19 Ayat (1) bahwa:“Terhadap ASN yang terlambat, tidak masuk kerja, atau melanggar ketentuan jam kerja tanpa alasan yang jelas dan sah, selain diberikan sanksi pengurangan TPP juga diproses dan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pelaksanaan tugas dengan integritas. ASN harus bekerja dengan jujur, tidak menyalahgunakan wewenang, dan menjaga kerahasiaan informasi negara (contoh penerapan: e-Kinerja).
- Etika dalam berperilaku dan berkomunikasi. Menjaga tutur kata dan sikap baik terhadap atasan, rekan kerja, dan masyarakat (sesuai kode etik).
- Kepatuhan terhadap aturan dan arahan atasan. ASN wajib menjalankan perintah yang sah dari atasan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Konsekuensi Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi yang terbagi dalam tiga tingkatan, yaitu:
- Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan atau tertulis.
- Sanksi Sedang: Berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
- Sanksi Berat: Berupa penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.