KUTAI KARTANEGARA – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara.

Enam orang anak menjadi korban setelah terjerat modus janji pekerjaan layak di Kecamatan Muara Jawa, salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan resmi dari Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Laporan ini menjadi pemicu penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kukar.

Dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/2025), Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, membeberkan siasat licik yang digunakan pelaku berinisial FB untuk menjerat para korbannya.

“Kami menemukan dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut secara tidak sah dan dijadikan pemandu lagu, dengan modus janji pekerjaan yang menjanjikan tanpa beban berat,” jelas AKP Ecky.

Setelah direkrut, para korban justru dipaksa bekerja di lingkungan hiburan malam. Tidak hanya itu, mereka juga terjerat dalam lingkaran utang, di mana penghasilan mereka dipotong secara sepihak oleh pelaku untuk biaya perjalanan dan kebutuhan harian.

Polisi berhasil mengamankan enam anak yang kini berada dalam perlindungan untuk pemulihan. Sementara itu, tersangka FB dijerat dengan pasal berlapis dari UU Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ecky menegaskan bahwa penangkapan satu tersangka ini hanyalah awal. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik serupa hingga ke akarnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan mentolerir kejahatan eksploitasi anak, terutama di wilayah yang menjadi sorotan nasional seperti sekitar IKN,” tutupnya. (*)