Foto dok: Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 lalu
TANJUNG REDEB – Rancangan perubahan dapil dalam Pemilu Tahun 2024 dibeberkan oleh KPU Berau. Terdapat 2 rencana.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan salah satu dari rancangan tersebut, mengubah menjadi 5 daerah pemilih. Sedangkan rancangan 1, sesuai dengan pemilu 2019 yakni hanya 4 daerah pemilih.
Rancangan itu pula, sesuai dengan edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, nomor 687/PL.01.3-PU/6403/2022, tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Berau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tapi itu masih rancangan, ada penambahan,” jelasnya, (7/12/2022).
Memang, adanya kemungkinan tersebut, bisa saja terjadi. Dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPRD Berau.
Adapun rancangan 1 terbagi menjadi 4 dapil, dengan dapil 1; Tanjung Redeb. Dapil 2 yakni Segah, Gunung Tabur, Teluk Bayur. Dapil 3 Talisayan Bidukbiduk, Batu Putih, Biatan, Pulau Derawan serta Maratua. Dan Dapil 4 yakni Sambaliung, Kelay dan Tabalar.
Sedangkan rancangan 2 yakni untuk dapil 1 hanya Tanjung Redeb. Dapil 2 meliputi Gunung Tabur, Pulau Derawan, Maratua. Dapil 3 Talisayan, Bidukbiduk, Batu Putih dan Biatan. Untuk dapil 4 yakni Sambaliung, Tabalar. Dan dapil 5 Kelay, Segah, Teluk Bayur.
Menurut Budi, dari keputusan nantinya, harus memenuhi 7 prinsip penataan dapil, dengan salah satu pertimbangan integralitas wilayah, letak geografis juga jalur transportasi.
“Paling tidak di Februari 2023 ada keputusannya,” ungkapnya.
Sementara itu, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berau dalam Pemilihan Umm Tahun 2024 juga sangat dipertimbangkan, sesuai edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, nomor 687/PL.01.3-PU/6403/2022, tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Berau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (*)