Foto: Tim jatanras Polres Berau usai menangkap pelaku pencurian di Merancang Ilir.

TANJUNG REDEB- Polres Berau amankan dua orang tersangka kasus pencurian di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, salah satu masih dibawah umur, dan tersangka lainnya berinisial JU (29). Keduanya diamankan pada Jumat (2/12) pukul 00.30 Wita di Kost Indah Jaya, Tanjung Redeb.

“Satu orang pelaku berinisial HA, masih dalam pengejaran petugas. Sementara kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.

Diterangkannya, terjadinya aksi pencurian itu berawal pada Kamis (24/11/2022) saat korban meninggalkan rumahnya di Merancang Ilir ke Kecamatan Segah. Rumah itu ditinggalkan dalam keadaan kosong dan pintu terkunci.

Di Segah, korban bermalam selama dua hari menghadiri acara undangan pernikahan keluarganya. Kemudian, pada sabtu (26/11/2022) sekira pukul 15.30 Wita, korban sampai dirumah, dan pada pukul 18.30 Wita, ada orang yang datang kerumanya untuk membeli sembako.

Ketika dirinya, mengembalikan uang kembalian, dirinya kaget karena tidak melihat uang yang berada di dalam dompetnya. Tidak itu saja, saat awal kedatangannya di rumah, dia juga melihat anting telinganya jatuh di depan kamar.

“Setelah itu, korban langsung mengecek lemari baju, yang di dalamnya ada uang dan juga emas. Saat dicek, emas dan uangnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Karena panik, korban kemudian menghubungi menantunya, dan menanyakan apakah melihat emas yang disimpannya dalam lemari. Namun, semua keluarganya mengaku tidak mengetahuinya.

“Korban selanjutnya melaporkan ke Polres Berau, karena telah terjadi pencurian di rumahnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal Polres Berau, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas.

“Keduanya diamankan tanpa ada melakukan Perlawanan,”bebernya

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui, bahwa mereka yang telah melakukan tindak pidana Pencurian Emas

Tidak itu saja, keduanya mengakui, saat mencuri, tersangka yang masih di bawah umur beserta HA, masuk kedalam Rumah malam hari saat penghuninya tidak ada.

Kemudian, HA mengajak JU, Untuk menjual emas hasil curiannya dan membagi tiga hasilnya.

“Sebagian hasil penjualan emas itu, dibelikan beberapa peralatan sepeda motor. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (/).