Foto: Perwakilan Apindo Berau saat mengikuti pembahasan kenaikan UMK 2023.

TANJUNG REDEB- Menyikapi naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sebesar 6,76 persen tahun 2023, menjadi Rp 3.675.887 dari sebelumnya hanya Rp 3. 443.067, rupanya tidak disetujui Apindo Berau.

Sekretaris Apindo Berau, Taufik mengatakan, pada dasarnya, Apindo tidak setuju dengan kenaikan UMK 6,76 persen. Kenaikan ini menurutnya, akan berimbas kepada semua sektor usaha. Termasuk diantaranya, perhotelan dan dunia usaha kecil dan menengah.

“Dampak ini berakibat hotel tidak sanggup bayar upah sedemikian tinggi. Padahal usaha dibidang itu, baru mulai merangkak setelah tahun kemarin ditimpa Pandemi Covid 19,”jelasnya.

Apindo dikatakan Taufik, hanya menyetujui kenaikan dengan nilai alfa 0,15 dari interval 0,10 sampai 0,30 sesuai dengan arahan DPP Apindo Kaltim. Di sisi lain, Apindo sedang berproses menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Sebab, sesuai dengan putusan MK, pemerintah tidak bisa mengeluarkan putusan strategis selama masa berlaku undang-undang ciptakerja belum 2 tahun.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dalam menghitung UMK ada hitungan tersendiri. Tetapi dalam prosesnyam, muncul lagi Permenaker nomor 18 tahun 2022 menimpa aturan diatasnya yakni PP 36 tahun 2021.

“Ini yang kami gugat. dan kami tengah proses judicial review ke Mahkamah Agung. pada prinsipnya, formula penghitungan UMK sekarang Apindo tidak setuju,” katanya.

Dia juga menjelaskan, kehadirannya sebagai sekretaris Apindo Berau, hanya untuk mendengarkan saja dan tidak terlibat secara langsung dalam penentuan UMK 2023. Karena dari awal, Apindo sudah tidak setuju.

Bahkan, dalam berita acara kesepakatan hasil voting, pihaknya tidak bertandatangan sebagai bentuk tidak setuju atas kenaikan UMK tersebut.

“Kami akan bersuratke Disnaker, bahwa dari berita acara yang dikeluarkan itu, tidak ada menyebut bahwa Apindo tidak setuju terhadap kenaikan UMK 6,76 persen. sehingga Seolah-olah di dalam berita acara itu, Apindo setuju dengan kenaikan UMK. padahal kami tidak setuju,” pungkasnya. (/)