Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau
TANJUNG REDEB – Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Sesuai data yang terhimpun dari Disnakertrans Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830. UMK Berau sebelumnya, senilai Rp 3.443.067, kini Rp 3.675.887.
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” ungkapnya.
Point tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, mengaku pada inflasi provinsi.
Walaupun sebelumnya ada perdebatan mengenai acuan inflasi yang mengikuti Provinsi.
Masrani menjelaskan angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh Bupati Berau, lalu dikirim ke Provinsi.
“Secepatnya keputusan ini harus disetujui oleh Bupati Berau,” bebernya.
Adapun Masrani menjelaskan, terlepas suka ataupun tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai SK dan usulan dari pihak Apindo. Begitu juga isi yang terlibat yakni pihak akademisi, BPS.
“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” bebernya.
Keputusan juga berasal dari voting bersama dengan Dewan Pengupahan.
Sementara itu, dilihat dari beberapa tahun terakhir UMK Berau terus mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009 meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000. Meningkat kembali di tahun 2020 yakni Rp 3.386.593 dan terakhir di tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331. (*)