TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau menindaklanjuti hasil rapat bersama Dinas Pangan terkait peredaran beras premium yang diduga oplosan.

Pemantauan langsung dilakukan ke distributor dan ritel pada Senin (21/7/2025), menyusul temuan lebih dari 200 merek beras premium bermasalah secara nasional oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyampaikan, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perubahan signifikan.

Sejumlah merek yang sebelumnya dikategorikan premium kini telah diubah menjadi beras medium, baik dari sisi label maupun harga jual.

“Beberapa merek premium langsung dikoreksi oleh produsen dan distributor menjadi medium. Ini mengikuti arahan pusat, termasuk penyesuaian harga dari Rp18.000 ke kisaran Rp16.000–17.000 per kilogram,” jelas Hotlan.

Mayoritas distribusi beras di Berau berasal dari Surabaya dan Sulawesi. Sekitar 60 persen berasal dari produsen besar di Surabaya. Sementara dari Sulawesi sebagian besar dibawa oleh individu maupun distributor lokal.

“Yang penting konsumen harus lebih teliti. Bila beras yang dulu dibeli sebagai premium kini dijual sebagai medium, mereka berhak mempertanyakan harganya. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Diskoperindag Berau juga telah mengambil sampel beras dari pasar untuk diserahkan ke Bulog guna pengujian laboratorium. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam 2-4 hari ke depan.

Beberapa merek yang terpantau masuk daftar Kementerian Pertanian seperti Sania dan Fortune.

Meski belum ada instruksi khusus dari pemerintah pusat terkait pengawasan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban hukum dalam melindungi konsumen.

“Pengawasan melekat tetap harus dilakukan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukum kami. Jadi, meskipun belum ada perintah resmi, pengawasan tetap jalan,” ujarnya.

Hotlan menyebutkan, Diskoperindag Berau telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena membeli beras yang tak sesuai kualitas atau harga, mereka dipersilakan untuk melapor.

“Produsen pasti sudah mendapat teguran dari pusat. Jika mereka masih mendistribusikan beras yang tidak sesuai kategori, bisa dikenakan sanksi,” pungkas Hotlan. (*/Adv)