Foto: Kadisnakertrans Berau Masrani

TANJUNG REDEB – Formulasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2023 saat ini masih berproses, keputusan final belum bisa ditentukan karena masih menunggu hasil keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani.

Ia menuturkan, pihaknya belum bisa menentukan berapa besaran UMK Berau sebab belum ada keputusan dari Pemprov Kaltim terkait UMP. Diketahui, Pemprov Kaltim baru akan mengumumkan UMP tahun 2023 pada 28 November mendatang.

“Masih menunggu pengumuman dari Provinsi,” singkat Masrani.

Ia menjelaskan, sebelumnya tenggat pengumuman UMP 2023 adalah 21 November. Namun diperpanjang selama satu minggu, menurutnya hal itu berkaitan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Adanya Permenaker ini membuat Gubernur Kaltim menyesuaikan dari kebijakan yang telah digunakan yaitu PP 36/2021,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan besaran UMK Berau sejak beberapa waktu lalu bersama dengan stakeholder terkait seperti serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.

“Pembahasan sudah kita lakukan, tapi memang belum ada keputusan final,” jelasnya saat berbincang dengan Berau Post.

Dikatakan Masrani, kemungkinan besar UMK Berau akan mengalami kenaikan dibanding dengan UMK tahun 2022. Terkait berapa besaran kenaikan UMK, Masrani belum bisa membeberkannya karena masih dalam pembahasan.

“Pembahasan sudah dilakukan, semoga saja terjadi kenaikan UMK, ini kan pasti berdampak kepada kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk diketahui berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Sejak tahun 2019 hingga 2022 UMK Berau adalah yang terbesar di Provinsi Kaltim.

Tahun 2019 UMK Berau sebesar Rp 3.120.996, meningkat di tahun 2020 menjadi Rp 3.386.593, kembali meningkat di tahun 2021 menjadi Rp 3.412.331, terakhir tahun 2022 meningkat menjadi nilai Rp 3.443.006,92.