Foto: Ilustrasi

TANJUNG REDEB, – Aksi pencabulan anak di bawah umur dilingkungan keluarga kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini, terjadi di Kecamatan Kelay, di mana korbannya masih berusia 16 tahun, sementara pelakunya berinisial MA (33), yang tidak lain adalah paman korban.

Hal itu dibenarkan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi. Dikatakannya, kejadian itu terjadi pada 18 Juni lalu. Di mana, pada pukul 22.00 Wita, korban berada di rumahnya pamannya, dan tidur bersama anak-anak tersangka, dan tersangka sendiri tidur bersama istrinya.

Kemudian pada 19 Juni, kurang lebih pukul 01.00 Wita, korban terbangun karena merasa ada yang meraba tubuh, dan bagian kelaminnya. Namun, korban memilih kembali tidur. Korban kemudian terbangun pada pukul 02.00 Wita, karena kembali merasakan beban berat diatas tubuhnya, karena tersangka sudah berada diatas tubuhnya. .

“Korban sempat melawan, namun tersangka menutup mulut, dan memegang kedua tangan korban sambil mengancam. Korban pun akhirnya pasrah. Padahal, korban ini merupakan keponakan tersangka,” katanya, Kamis (17/11/2022).

Usai mengancam korban untuk tidak berteriak, tersangka kemudian mencium bibir korban. Tidak itu saja, tersangka juga menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tersangka kemudian ke kamar mandi, dan kembali tidur disamping istrinya.

“Sementara korban menangis sampai tertidur, sekitar jam 06.00 Wita korban bangun dan melihat alat kelaminnya mengeluarkan darah. Itu kejadian pertama,” katanya.

Sementara kejadian kedua kalinya, terjadi pada 20 juni 2022, sekitar pukul 03.00 Wita. Tersangka kembali melakuan persetubuhan disekitar blok hutan jalan poros Kampung Lesan dayak, Kecamatan Kelay. Aksi itu terungkap setelah korban merasa sakit hati, dan memilih mengakui apa yang telah dialaminya kepada pihak keluarga.

Akhirnya, pada 13 November lalu, keluarga korban mengadukan perbuatan MA ke MA polsek Kelay. Dengan sigap, tersangka berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kelay, tanpa perlawanan.

Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Menurutnya, kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang mana pelakuny adalah orang terdekat korban, sering kalo terjadi.

Hal ini pun sangat disayangkannya, sebab mereka yang seharusnya melindungi korban, malah berbalik menjadi predator yang menakutkan.

“Tersangka diancaman maksimal 15 tahun penjara. Kami berharap, kasus seperti ini tidak kembali terjadi, dan hukuman yang diberikan lebih maksimal,” pungkasnya.