Foto: Pelaku saat dibawa petugas ke ruang tahanan

TANJUNG REDEB- Tersangka operator alat berat Muklas Nurrohman alias (MN), yang diamankan personel Polres Berau dalam kasus tambang ilegal di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (8/11/2022) lalu, merasa jadi “tumbal”.

Dia mengatakan, baru dua hari dipekerjakan sebagai operator alat berat dalam aktivitas penggalian batubara di sekitar areal yang diduga milik konsesi PT SBE.

“Saya disuruh yang punya alat, katanya sudah dapat izin. Makanya saya kerja di sana,” ungkapnya, saat berada di Mapolres Berau.

Dia menjelaskan, saat hendak masuk ke lokasi tujuan, dirinya bersama alat yang dibawanya harus melalui pos penjagaan. Saat akan masuk lokasi, salah seorang yang diduga sebagai karyawan PT SBE mengizinkannya masuk. Artinya, sudah disetujui bahwa dirinya bisa menambang di sekitar lokasi.

Tetapi, baru dua hari beroperasi, pihak dari SBE diduga melaporkan aktivitas penggalian yang ia lakukan ke aparat kepolisian.

“Saya masuk karena sudah diizinkan. Dan disuruh kerja saja. Tetapi, baru dua hari kerja saya ditangkap. Kenapa tidak dari awal, pas di pos penjagaan itu saya dilarang masuk,” terangnya.

Dia mengaku selain dirinya, masih ada dua orang lagi. Namun, kedua orang tersebut tidak ikut bersamanya saat dihadirkan pihak Polres Berau dihadapan awak media. Dirinya berharap mendapat keringanan, karena dia hanya disuruh bekerja.

Apalagi diakuinya, dia juga memiliki anak yang masih belia, dan harus dibiayai.

“Saya dari Tanjung Selor ke sini. Anak saya masih kecil, saya bingung kalau begini, bagaimana mereka nanti. Tolong saya, saya hanya disuruh bekerja,” pungkasnya. (/tim).