TANJUNG REDEB – Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Jusram, menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra DPRD Berau terkait status rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Berau itu dari Tipe C menjadi Tipe D akibat tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai regulasi nasional.
Kepada Berauterkini, Jusram membantah status RSUD dr Abdul Rivai turun kelas dari Tipe C menjadi Tipe D.
“Pada dasarnya RSUD dr Abdul Rivai tidak turun kelas, tetapi penyesuaian tarif kelas lantaran tempat tidur intensif yang belum cukup,” kata Jusram, Rabu (2/7/2025).
Jusram menegaskan, saat ini dibutuhkan 22 tempat tidur intensif, sementara RSUD dr Abdul Rivai masih kekurangan 11 tempat tidur.
“Untuk mencukupi itu, di gedung baru kami buat 18 tempat tidur intensif,” sambungnya.
Sebenarnya, kata dia, pada saat kredensial, BPJS Kesehatan sudah mengetahui bahwa untuk sementara sedang progres pembuatan ruang ICU di gedung baru.
Akan tetapi, pihak BPJS tetap melakukan penghitungan kondisi rumah sakit yang ada sekarang. Sehingga, masih dilakukan penyesuaian tarif kelas, terutama menyorot pemenuhan jumlah ruang intensif di RSUD dr Abdul Rivai.
“Akan tetapi, jika sampai akhir tahun belum bisa dipenuhi kecukupan ruang intensif, maka risikonya adalah izin operasionalnya diturunkan,” ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa kondisi itu tidak diinginkan oleh semua pihak.
Untuk mempercepat pemenuhan ruang intensif itu, dibutuhkan dukungan Pemkab Berau. Terutama dalam percepatan pemanfaatan gedung baru yang berada tepat di sebelah gedung RSUD dr Abdul Rivai.
Saat ini, kata Jusram, akan dilakukan modifikasi ruangan untuk memenuhi hal tersebut sampai ruang ICU baru dapat digunakan.
“Kalau modifikasi ruangan sudah terlaksana, maka akan kembali normal lagi. Jadi memang solusinya ada pada gedung baru itu,” pungkasnya. (*)