TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih tertata dan profesional melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Upaya ini menjadi langkah strategis agar UMKM di Bumi Batiwakkal bisa naik kelas dan lebih mudah mengakses berbagai bentuk dukungan pemerintah.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Hidayat Sorang, menyebutkan, berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 95 UMKM yang sudah memiliki NIB.

Sementara, sisanya masih mengandalkan surat keterangan usaha dari lurah atau kampung setempat.

“Padahal jumlah UMKM kita terus bertambah. Ini kabar baik, artinya geliat ekonomi rakyat bergerak. Tapi kami ingin mereka juga semakin tertata secara administrasi,” ujar Hidayat kepada Berauterkini, Rabu (2/7/2025).

Menurut Hidayat, NIB ibarat KTP untuk pelaku usaha. Tanpa NIB, pelaku UMKM akan kesulitan ketika ingin mendapatkan bantuan usaha, mengajukan pinjaman modal, atau mengikuti program-program pelatihan dan pengembangan dari pemerintah.

“NIB ini jadi syarat utama. Kalau sudah punya, semua proses jadi lebih mudah, baik itu pinjaman, bantuan, atau urusan perizinan lainnya,” ungkapnya.

Kini, pendaftaran NIB tak lagi sulit. Pelaku UMKM bisa mengurusnya secara online melalui laman resmi www.oss.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor dinas.

“Yang penting siapkan data seperti NIK, NPWP, email, dan nomor HP aktif. Kalau usaha sudah punya izin lokasi atau izin mendirikan bangunan juga lebih baik. Semua tinggal isi di platform OSS,” jelas Hidayat.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki NIB, diharapkan pelaku usaha di Berau bisa semakin mandiri, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan pasar yang lebih luas. (*/Adv)