TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau tengah menyusun naskah peraturan bupati yang akan mengatur relokasi kawasan permukiman.

Beleid itu nantinya bakal dijadikan dasar untuk menyalurkan program pembangunan hunian baru bagi warga bantaran sungai yang menjadi korban banjir Sungai Segah dan Kelay.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Berau, Rusnan Hefni, mengatakan, peraturan tersebut akan jadi jujukan hukum bagi daerah dalam melancarkan program relokasi tersebut.

Aturan itu nantinya juga akan didasarkan dengan peraturan menteri yang membahas relokasi warga yang bermukim di garis sempadan sungai.

“Aturannya sedang digodok,” kata Hefni kepada Berauterkini di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Dia mengungkapkan, aturan tersebut digodok demi memberikan kepastian hukum bagi warga di Kampung Long Ayap, Kecamatan Segah, yang terdampak luapan Sungai Segah awal Juni lalu.

Kawasan permukiman itu nantinya mesti direlokasi dan dibuatkan hunian baru di lokasi yang lebih aman dari banjir.

“Ya, tim kami juga sudah melakukan peninjauan langsung di Long Ayap,” bebernya.

Hefni menargetkan, pada tahun ini aturan baru tersebut rampung dikerjakan, sehingga pada awal 2026 program relokasi telah berjalan.

Dalam beleid tersebut juga akan diterangkah lebih rinci kategori hunian yang dapat direlokasi, termasuk kategori dampak dari bencana yang melanda.

“Nanti detailnya ada dalam aturan itu,” terang dia.

Dia menyampaikan, saat ini data hasil verifikasi lapangan telah diolah oleh tim yang dibentuk oleh Disperkim Berau.

Verifikasi tersebut penting dilakukan demi mengetahui dengan pasti kondisi hunian yang rusak akibat banjir. 

Adapun kategorinya dibagi menjadi tiga, yakni berat, sedang, dan ringan.

“Data masih kami olah dulu, nanti akan kami sampaikan secara detail setelah data sudah matang,” sebutnya.

Terkait jenis bangunan pun akan dituangkan dalam beleid relokasi.

Dia menegaskan, aturan ini dipastikan anyar karena sebelumnya Disperkim Berau hanya memiliki aturan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam program prioritas Rumah Layak Huni (RLH).

Program itu diberikan kepada warga dengan merenovasi atap, lantai, dan dinding (Aladin). Sementara, dalam program anyar ini, warga akan dibuatkan bangunan baru.

“Programnya jelas beda,” ungkap Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Berau ini.

Bila program itu berjalan, kata Hefni, nantinya para warga harus dipastikan tak lagi memiliki bangunan di sekitar bantaran sungai karena ada potensi besar kembali dilanda bencana.

“Jangan sampai punya rumah dua akhirnya. Rumah sebelumnya jangan sampai ditinggali lagi,” tegasnya.

Selain itu, tim verifikasi juga ditugaskan untuk memastikan status lahan yang akan menjadi lokus program relokasi. 

Kawasan tersebut harus dipastikan milik pemerintah daerah atau kawasan yang dikelola secara resmi oleh kampung.

“Status lahan harus kami ketahui. Jangan sampai itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan,” terang Hefni. (*)