Foto: Ketua DPRD Berau Madri Pani
TANJUNG REDEB- Terkait instruksi reklamasi dugaan tambang ilegal yang disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih, beberapa waktu lalu. Ditanggapi oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Menurut Madri, dalam aturan, tidak ada tambang koridor direklamasi.
Dia menilai, tidak perlu para pelaku penambangan rakyat itu disidak, lebih baik serahkan kepada penentu kebijakan. Karena, tidak akan selesai persoalan tersebut, apabila instansi yang benar-benar berwenang tidak turun tangan.
“Sudahlah. Serahkan pada penentu kebijakan. Gubernur Kaltim, Isran Noor saja tidak bisa bicara apa-apa kok,”ungkapnya, belum lama ini.
Diterangkannya, berdasarkan regulasi, untuk aktivitas galian C kebijakan sudah bisa dilakukan Pemprov Kaltim. Sementara, untuk pertambangan, khususnya batubara, kebijakannya ada pada pemerintah pusat.
“Kalau tambang koridor atau takyat itu tidak ada namanya Reklamasi. Pemegang PKP2B yang ada di Berau maupun IUP, apakah juga melakukan reklamasi secara menyeluruh,”tanyanya.
Mantan kepala Kampung Gurimbang ini menilai, adanya dugaan aktivitas tambang ilegal juga berkat aturan yang diterbitkan pemerintah itu sendiri. Seperti dicontohkannya, blok Prapatan pada saat tahun 2012, tidak ada Amdalnya. Namun dengan keluarnya aturan dari pemkab Berau itu, aktivitasnya menjadi dibolehkan. Sementara, itu tidak pernah direvisi dan direview.
“Makanya, kadang-kadang mereka yang membuat izin, mereka juga yang berteriak. Kalau saya, lebih baik diam saja. Karena ini bukan ranah saya sebagai ketua DPRD,” tegasnya.
Dia juga menilai, tidak masalah kalau pematangan lahan dilakukan, untuk keperluan membangun perumahan, aktivitas lain. Kata Madri, apabila ada potensi, wajar saja dimanfaatkan. Tapi dengan catatan, mereka juga harus bisa mengembalikan lingkungan secara bbaik, dan dikontrol oleh DLHK Berau.
Dan instansi tersebut kata dia, juga harus bisa memberikan kesempatan kepada mereka-mereka karena nanti suatu saat akan diperbaiki. Tentu ada pembinaan kepada pelaku koridor yang ada.
“Saya tidak pernah bicara tentang menolak atau mengizinkan, karena bukan ranah kami sebagai lembaga DPRD. Karena itu kebijakan pusat. Saya kadang-kadang berbicara keras, itu kebenaran dan regulasi. Kalau bukan ranah saya, ngapain saya berbicara,” terangnya.
Sebenarnya, pihaknya bersama warga gurimbang juga pernah menolak aktivitas pertambangan saat dia masih menjabat sebagai Kepala Kampung Gurimbang. Saat itu, banyak lahan warganya diambil perusahaan tanpa ada kompensasi. Kalaupun ada nilainya sangat kecil.
“Masyarakat di Kampung Gurimbang itu merintih, menangis, tanahnya dirampas oleh perusahaan yang punya izin. Tapi, tidak ada kepedulian pemerintah terkait. Bahkan warga kami ada yang ditangkap,” pungkasnya. (/)