Foto: Kapolres Berau Akbp Shindu Brahmarya
TANJUNG REDEB, – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Berau masih tergolong tinggi. data Januari hingga Oktober 2022, Polres Berau mengungkap sebanyak 24 kasus. Indikator ini menjadi atensi pihak kepolisian. Sebab, dari kasus itu melibatkan anak sebagai korban.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, jumlah itu tidak bisa dipandang remeh. Sebagai indikator bahwa anak masih rawan menjadi korban.
“Ini bukan hal yang normal. Ini harus diantisipasi bersama-sama. Tidak hanya aparat kepolisian, tetapi juga orang tua dan keluarga anak itu sendiri,” ujarnya.
Data dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, sejak tahun 2019 lalu ada 17 kasus asusila kepada anak dibawah umur. Dengan kata lain setiap tahun selalu ada kasus serupa terungkap. Bahkan ditengarai ada kasus-kasus yang tidak terungkap karena berbagai macam alasan.
Kemudian meningkat drastis pada tahun 2020, di mana ada 38 kasus anak dibawah umur jadi korban asusila. Sementara pada 2021 ada 29 kasus.
“Sedangkan sepanjang tahun 2022 hingga akhir September ini, sudah ada 24 laporan, baik itu kasus pencabulan, persetubuhan, pedofilia hingga pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” tuturnya.
Ironisnya, banyak korban dari orang terdekatnya sendiri. Pelaku berasal dari kerabat seperti bapak tiri, paman, kakek, bahkan ayah kandung dan keluarga dekat korban lainnya. Seperti 2 dari 3 kasus yang dilaporkan pada September 2022, di mana pelakunya adalah keluarga dekat korban.
“Seharusnya, mereka ini menjaga keamanan dan masa depan korban, tapi malah mereka sendiri merusaknya. Ini yang sangat kami sayangkan,” jelasnya.
Orangtua dikatakannya, turut berperan penting dalam mengedukasi anak-anaknya mengenai pendidikan seks sejak dini, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, yang dapat mengancam masa depannya.
“Peran kita semua sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di dalam lingkungan keluarga. Kami juga meminta kepada korban untuk melapor jika ada terjadi kasus asusila kepada anak dibawah umur. Dengan begitu, pelaku akan diberi hukuman setimpal,” ungkapnya.
Namun ditegaskan Sindhu, pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku asusila. Dia memastikan, setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak, akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun ancaman pelaku asusila diancam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami juga berharap, tersangka yang diamankan dihukum maksimal,” pungkasnya.(*)