TANJUNG REDEB – Upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Berau terus digenjot. Untuk memastikan setiap koperasi memiliki legalitas sah, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menunjuk sepuluh notaris yang bertugas mendampingi proses pengesahan badan hukum Kopdes.

Langkah ini dilakukan agar setiap koperasi desa yang terbentuk bisa segera mengakses berbagai skema pembiayaan, termasuk penyertaan modal dari Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Legalitas berupa akta notaris menjadi syarat mutlak dalam proses itu.

“Semua difasilitasi melalui Diskoperindag,” tegas Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang.

Untuk memperkuat upaya ini, Diskoperindag juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb. 

Sinergi tersebut dilakukan agar tahapan administratif dapat dipenuhi secara cepat dan tepat, terutama untuk mendukung koperasi desa agar dapat mengakses bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tak luput dari kendala. Beberapa kampung yang terdampak banjir masih tertahan dalam proses legalisasi, sebab musyawarah desa (Musdes) yang menjadi tahap awal belum bisa digelar karena fokus warga masih tertuju pada penanganan pascabencana.

Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, menegaskan bahwa legalitas berupa akta notaris menjadi dokumen wajib agar Kopdes bisa mengakses penyertaan modal maksimal tiga persen dari total Dana Desa.

“Kalau sudah memiliki akta notaris bisa saja mendapatkan penyertaan modal itu,” ujarnya. (Adv/aya)