SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerapkan aturan baru yang menata ulang hubungan kemitraan antara media massa dan instansi pemerintah.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, hanya media yang terverifikasi dan memiliki wartawan berkompeten yang berhak menjalin kerja sama resmi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sosialisasi Pergub ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim di Samarinda, Selasa (17/6/2025). Dalam pertemuan itu, ditegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan kualitas informasi yang diterima publik sekaligus menjaga tata kelola anggaran publikasi agar berjalan adil dan profesional.

Langkah ini juga menjadi bentuk pembatasan terhadap media tidak resmi yang selama ini leluasa mengakses anggaran pemerintah meski tak memenuhi syarat legalitas. Media tanpa izin, yang tidak tercatat di Dewan Pers maupun tak memiliki wartawan bersertifikat, dipastikan tak lagi bisa mendapat kontrak kerja sama dalam jumlah besar.

“Media yang belum terdaftar dan belum memiliki izin tidak seharusnya mendapat kontrak besar,” tegas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Regulasi ini menjadi filter penting agar distribusi anggaran publikasi tidak lagi dikuasai segelintir media yang tak profesional. Melalui Pergub ini pula, Pemprov ingin mendorong kompetisi yang sehat antar media berdasarkan standar mutu, bukan kedekatan atau asal usul.

Selain mengatur kelayakan media secara administratif, Pergub ini juga menyoroti perlindungan terhadap wartawan. Media yang ingin bermitra dengan pemerintah wajib memberikan hak dasar pekerja seperti upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), jaminan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan kerja lainnya sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.

“Pergub ini hadir untuk melindungi pembaca agar memperoleh berita yang berkualitas,” ujar Faisal.

Di sisi lain, aturan ini memberi kepastian hukum bagi OPD agar tidak salah langkah dalam menjalin kemitraan publikasi. Hanya media yang lolos verifikasi yang bisa diajak bekerja sama, sehingga proses administrasi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

“Kerja sama antara OPD dan media berjalan tenang dan aman secara administrasi,” katanya.

Pergub ini mulai berlaku sejak awal tahun 2025, usai ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Kaltim pada akhir 2024. Faisal menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi ruang gerak media, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang ingin mengakses anggaran pemerintah daerah.

“Silakan media tetap beroperasi secara independen. Tapi kalau ingin berkontrak, ya harus ikut aturan,” pungkasnya. (*)