TANJUNG REDEB – Kebun yang mestinya jadi ruang hijau dan sumber nafkah, justru disulap jadi tempat menyimpan sabu oleh seorang pria berinisial AM (43) di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. 

Pria ini ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan pada Selasa (10/6/2025) lalu.

Lokasinya tak mencolok. Di tengah hamparan kebun milik pribadi, aparat mendapati aktivitas mencurigakan yang dilaporkan warga. Dari situ, penggerebekan dilakukan.

“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria bernama AM alias L. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam poket kecil yang diduga sabu serta berbagai barang lain yang terkait dengan penggunaan narkotika,” kata Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto, Minggu (15/6/2025).

Barang-barang yang ditemukan memperkuat dugaan. Alat isap (bong), tiga sedotan plastik, plastik klip bekas sabu, korek api gas, selembar tisu, gunting kecil, toples plastik, dompet, satu ponsel merek Vivo, dan uang tunai Rp105 ribu. Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,78 gram. Jumlah kecil, tapi cukup untuk menyeret pemiliknya ke balik jeruji besi.

AM tak menyangkal barang itu miliknya. Ia menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Jalur distribusi sabu itu masih ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Iwan menegaskan, wilayah hukum Polsek Pulau Derawan akan terus diawasi secara ketat, terutama dari peredaran narkoba yang kini merambah sampai ke pelosok kampung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Keberhasilan ini hasil kerja sama warga dan kepolisian,” tutupnya. (*)