Foto: Pelaku usao diamankan jajaran polsrk Sambaliung

TANJUNG REDEB- Polsek Sambaliung meringkus 2 pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sambaliung, Rabu (19/10/2022).

Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan berinisial HS (41). Dia diamankan di Jalan Poros Bangun, Kampung Sei Bebanir Bangun Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari tangan tersangka, diamankan satu poket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,54 gram. Sabun itu dibungkus dalam plastik klip pembungkus, dan disimpan didalam potongan sedotan warna bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

“Saat diamankan, tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Tak puas hanya menangkap satu tersangka, beberapa saat kemudian, pihaknya kemudian meringkus pelaku kedua, berinisial FH(36). Dia diringkus di rumahnya di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 22.00 WITA.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil yang diduga sabu seberat 0,36 gram yang sudah dipakai dan bersisa di pipet kaca,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu bong, satu pipet kaca yang digunakan pelaku dan berisi sisa sabu, satu jarum suntik, satu telepon seluler, satu gunting, satu korek gas dan satu unit sepeda motor.

Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (/)