TANJUNG REDEB – Edarkan ratusan butir pil koplo diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur dari tangan seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MA, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo menjelaskan, pelaku diamankan bersama Satreskoba Polres Berau, ketika melakukan transaksi di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, pada Rabu malam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya. Dan akan diproses lebih lanjut ,” jelasnya, Jumat (21/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 250 butir pil double LL atau pil koplo yang dibawa tersangka, ketika akan melakukan transaksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 600 ribu yang diduga hasil transaksi. Berikut satu unit handphone berwarna merah, yang digunakan saat melakukan transaksi.

“Untuk tersangka saat ini juga masih dalam penyelidikan, dari mana tersangka dapat barang haram itu,” ujarnya.

Ditangkapnya MA, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, terkait maraknya dugaan peredaran gelap obat-obatan terlarang di Kecamatan Teluk Bayur.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (/)