TANJUNG REDEB – Polemik terkait pengelolaan Pulau Kakaban yang disebut bakal diambil alih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi perbincangan warga Kabupaten Berau.

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, menuliskan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Timur di akun Instagram pribadinya, Minggu (1/6/2025).

Merespons hal itu, Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menegaskan, tidak ada niatan dari Pemprov Kaltim untuk mengambil alih pengelolaan pulau tersebut.

“Kami sudah sampaikan bahwa provinsi tidak pernah mau mengambil alih. Pernyataan yang beredar sebelumnya hanya merupakan pernyataan personal, bukan pernyataan resmi dari Disbudpar Berau,” tegas Ilyas pada Berauterkini.co.id, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pengelolaan Pulau Kakaban memang berada di bawah provinsi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu, diperkuat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau.

Oleh karena itu, yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah mengajak kolaborasi Pemkab Berau untuk mengelola Pulau Kakaban secara bersama.

“Ini adalah perintah pusat melalui undang-undang untuk mengelola pulau-pulau kecil. Provinsi ingin memastikan pengelolaan ini dilakukan secara efektif dengan melibatkan Pemkab Berau dan saat ini masih dalam proses pembahasan,” terangnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan konservasi seperti Pulau Kakaban tidak semata-mata soal untung rugi.

“Yang paling utama adalah menjaga aset dan kawasan konservasi. Kakaban memang yang saat ini banyak disorot, tetapi aset kita tidak hanya di situ,” ungkapnya 

Dia juga menyebut kawasan seperti Maratua, Mataha, dan pulau-pulau kecil lainnya yang menjadi kawasan konservasi dan semuanya membutuhkan kolaborasi.

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, terdapat zona inti dan zona pemanfaatan yang masing-masing memiliki regulasi ketat.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan provinsi diperlukan untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan undang-undang dan tetap memberikan manfaat ekonomi.

Salah satu skema yang sedang dibahas adalah penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memungkinkan pengelolaan menjadi lebih fleksibel dan mandiri.

“Provinsi menawarkan skema BLUD, di mana anggaran bisa dikelola secara mandiri. Misalnya, mereka bisa menambah karyawan dan mendanai operasional sendiri. Namun, skema ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Ilyas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Irham Hukmaidy, juga menegaskan tidak ada upaya pengambilalihan Pulau Kakaban.

Ia menjelaskan, Pulau Kakaban sudah menjadi kawasan konservasi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016.

“Dalam diktum keempat keputusan tersebut, pengelolaan kawasan konservasi ini telah ditunjuk kepada pemerintah provinsi. Jadi prinsipnya, wilayah konservasi ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, baik daratan maupun lautannya,” terang Irham.

Dia juga menyampaikan, pihaknya tengah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang nantinya akan diubah menjadi BLUD.

Skema BLUD ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus melibatkan masyarakat lokal dalam prosesnya.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan sumber daya alam di Pulau Kakaban tetap lestari, sekaligus memaksimalkan nilai pariwisatanya. Targetnya, tahun ini dapat direalisasikan,” ungkapnya.

Baik Pemkab Berau maupun Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dalam pengelolaan Pulau Kakaban. (*)