Foto: Ketua KPU Berau Budi Harianto

TANJUNG REDEB – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yakni masa kampanye hanya selama 75 hari. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menilai waktu tersebut sudah cukup.

Peraturan masa kampanye telah sesuai dengan keputusan dari KPU pusat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.

“Itu sudah ditentukan. Ada aturannya,” jelasnya Minggu (2/10/2022).

Meski sejumlah pihak merasa waktu tersebut terlalu singkat, namun Budi mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sudah ada kesepakatan antara DPR RI dan juga KPU Pusat. Sehingga untuk KPU kabupaten/ kota hanya mengikuti instruksi tersebut.

“Kita ikuti aturan saja,” ucapnya.

Ia mengatakan, penentuan masa kampanye mempertimbangkan karena pada 2024 nanti dilakukan secara serentak dalam setahun ada pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada. Sehingga dianggap waktu yang fleksibel dalam satu langkah.

“Memang ada perbedaan antara 2019 dan 2024 ini waktu kampanyenya,” katanya.

Budi menjelaskan, pada kampanye periode sebelumnya diberi waktu lima bulan. Dengan masa kampanye yang singkat, KPU berharap polarisasi masyarakat tidak terjadi pada tahun 2024.

“Kami berharap di waktu yang singkat ini, mereka yang selaku pendukung paslon dapat lebih rasional mengkampanyekan kandidat mereka masing-masing. Lebih ke kampanye program,” jelasnya.

Terkait sosialisasi kepada bakal calon, kedepannya akan dilakukan pemanggilan dan pemahaman kepada bakal calon, tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam berkampanye.

Selain mempersingkat durasi kampanye, KPU juga tengah meningkatkan edukasi ke masyarakat terkait pemilihan yang sehat dan mencerahkan.

KPU juga telah membuat sejumlah instrumen hukum terkait larangan-larangan dalam berkampanye dan meminta seluruh pihak terkait mengikuti aturan tersebut.

“Iya nanti akan disosialisasikan,” tandasnya. (*)