Foto: Bupati Sri Juniarsih saat memberikan remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Tanjung Redeb
TANJUNG REDEB- Sebanyak 554 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Bupati Berau, Sri Juniarsih secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada ratusan warga binaan penerima remisi, pada Selasa (16/8/2022). Untuk diketahui, saat ini penghuni rutan sebanyak 713 WBP.
Sri Juniarsih berharap, WBP yang menerima remisi dapat senantiasa mempertahankan kelakuan baiknya selama berada di dalam Rutan.
“Semoga dengan remisi yang diberikan ini, mereka (WBP) dapat berubah menjadi seorang yang lebih baik lagi dan dapat mengemplementasikan dalam kehidupan kelak ketika mereka bebas nanti,” jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi WBP yang belum menerima remisi untuk tidak berkecil hati. Tetap menjaga prilakunya selama menjalani pembinaan. Karena, salah satu faktor penting dari syarat pemberian remisi, selain masa tahanannya telah memenuhi syarat, yang paling penting memiliki kelakuan baik.
Di sisi lain, dirinya juga mengapresiasi pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Karena selama ini, sudah banyak program yang diberikan kepada WBP. Mulai dari pelatihan keterampilan, hingga pelatihan-pelatihan yang dapat diterapkan dalam menambah penghasilan ketika keluar dari rutan mendatang.
“Kami juta berharap, agar WBP dapat mengemplementasikan ilmu yang didapat dari program pembinaan keagamaan maupun pembinaan keterampilan di Rutan Tanjung Redeb kelak ketika bebas nanti,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi ini adalah hadiah bagi WBP yang telah berstatus sebagai Narapidana, karena telah aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Tanjung Redeb. Serta, tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan.
Lanjut kata dia, pada penyerahan remisi tahun ini 1 orang WBP langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima oleh WBP, adalah mulai 1 bulan sampai dengan 6 bulan. Hal ini diberikan sesuai dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh WBP.
“Berdasarkan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, Besar potongan hukuman yang diterima ada yang 1 bulan hingga 6 bulan masa potongan. Di mana, satu orang WBP langsung bebas. Kami berharap, WBP yang bebas dapat merubah hidupnya jadi lebih baik,” pungkasnya. (/)