Foto: Rapat tim Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas potensi bagis hasil CPO
TANJUNG REDEB- Tahun 2023 mendatang, APBD Berau diprediksi bertambah. Pasalnya, pemerintah pusat akan memberlakukan pembagian bagi hasil dari hasil produksi kelapa sawit palm crude oil (CPO).
Anggota Banggar DPRD Berau, Abdul Waris mengatakan, pembagian hasil kelapa sawit itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dijelaskannya, salah satu poin di dalam undang-undang itu, selain mengatur tentang bagi hasil minyak bumi mineral dan gas, kehutanan hingga bea cukai. Juga diatur tentang pembagian hasil kelapa sawit CPO.
Di mana aturan itu berlaku sejak ditetapkannya undang-undang tersebut. Hanya, dalam peraturan pemerintah (PP), mulai diberlakukan di tahun 2023 mendayang.
“Makanya, mulai sekarang, kami meminta instansi terkait, baik itu Dispenda dan Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, untuk menghitung potensi bagi hasil CPO yang ada di Berau. Keinginan kami, itu dapat dimasukkan di pendapatan bagi hasil di dana transfer,” terang kader Demokrat ini.
Dikatakannya, yang bisa menghitung potensi itu yakni instansi terkait, seprti Dispenda, BPKAD, dan Disbun Berau. Sehingga bisa diprediksi berapa tambahan dari dana bagi hasil dari kelapa sawit atau CPO tahun 2023 mendatang.
Menurutnya, aturan bagi hasil CPO tersebut, merupakan yang pertama kali diberlakukan. Untuk itu kata dia, dari pemerintah juga meminta, perhitungan potensi itu dapat dilakukan cepat, karena itu juga akan dimasukkan ke dalam APBD 2023.
“Karena ini adalah amanah undang-undang,” jelasnya.
Untuk itu kami berharap, pemerintah daerah dapat kembali melakukan penataan perkebunan kelapa sawit. Jika semua berjalan baik, tidak hanya petani sawit yang diuntungkan, tetapi pendapatan di daerah juga akan meningkat dalam bentuk pendapatan bagi hasil.
Sebenarnya kata dia, untuk dari sisi perhitungan batu bara, sudah mengalami kenaikan. Menurut Waris, dari Rp 600 miliar berpotensi menjadi 800 miliar untuk tahun depan. Belum lagi ditambah dengan bagi hasil dari CPO.
“Sistem pembagian bagi hasil CPO ini kurang lebih sama seperti pembagian batu bara dan minyak. Antara daerah penghasil dan daerah sekitar. Semoga ini dapat membantu peningkatan pembanguan di Kabupaten Berau. Dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dapat lebih baik,” pungkasnya. (/)