Foto: Kantor DPRD Berau di Jalan Gatot Subroto

TANJUNG REDEB,- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim,tentang indikasi kelebihan pembayaran dinas sebesar Rp1.704.218.636 di DPRD Berau untuk tahun anggaran 2021 sudah ditindaklanjuti. Melalui Sekretaris Dewan, sudah menindaklanjuti temuan itu. Bahkan sudah berproses.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah. Ia mengatakan, tindaklanjut itu dalam bentuk pengembalian ke kas daerah.

“Sudah kita tindaklanjuti, baik dari sekretariat DPRD, maupun anggota dewan yang lain. Ketika itu dinggap kelebihan, otomatis kami bayar dan kembalikan. Itu sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menjelaskan, dasar BPK RI perwakilan Kaltim yang menjadi temuan tidak sama dengan aturan yang diadopsi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memperbolehkan melakukan perjalanan selama 3 atau 4 hari.

“Tapi kacamata BPK lain, makanya disinkronkan lagi, dan menurut BPK yang tidak benar, akan dibenarkan. Mungkin dengan memperbaiki atau merevisi Perbupnya lagi,” jelasnya.

Ditanya soal pengembalian ke kas daerah, dijelaskan akan dilakukan masing-masing. Adapun khusus anggota dewan, pengembaliannya dilakukan secara cash, mengingat setiap anggota dewan juga memiliki gaji setiap bulannya. Namun, juga membantu beberapa staf dengan meminjamkan uang.

“Masing-masing jumlah pengembaliannya berbeda. Ini kejadian pertama, dan sebelumnya belum pernah,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelebihan pembayaran perjalanan dinas itu tidak hanya terjadi pada DPRD Berau saja. Beberapa DPRD di kabupaten/kota juga terdapat temuan yang sama. Sehingga dia menilai, perlu ada revisi baik itu Perbup, Perwali, maupun Pergub, terutama yang mengatur tentang bepergian ke daerah terdekat.

“Temuan itu untuk anggaran 2021. Alhamdulillah sudah di clear kan, karena ada batas waktunya juga. Khususnya staf-staf sekretariat juga perlu menyiapkan pengembalian. Apalagi pengembalian ini dilakukan sekaligus,” pungkasnya. (*)