Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Keributan atau pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab utama perceraian suami-istri di Berau. Namun, kecanduan game dan judi online turut menjadi faktor signifikan yang memicu tingginya angka perceraian di wilayah ini.

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, tahun ini tercatat 509 berkas perceraian. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 603 perkara perceraian.

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa tidak semua berkas yang masuk ke PA dikabulkan oleh majelis hakim.

Dari 509 berkas yang masuk tahun ini, hanya 462 yang dikabulkan secara sah untuk bercerai. Terdiri dari 115 perkara cerai talak dan 347 perkara cerai gugat.

“Banyak juga yang akhirnya mencabut gugatan cerainya, karena berdamai saat persidangan,” ujar Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/12).

Dari ratusan perceraian yang terjadi, Arsyad memaparkan bahwa kecanduan game dan judi online menjadi faktor utama yang memicu perceraian. Ketergantungan ini sering berujung pada pengabaian pemenuhan hak anak dan istri di dalam rumah tangga.

Selain itu, beberapa kasus perceraian juga disebabkan oleh kasus zina atau perselingkuhan, kecanduan minuman beralkohol, salah satu pihak meninggalkan rumah dalam waktu lama, hingga narapidana yang digugat cerai oleh pasangannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga, poligami tanpa izin, salah satu pihak berpindah agama (murtad), serta faktor ekonomi turut menjadi alasan lain yang menyebabkan perceraian.

“Kecanduan, akhirnya melupakan kewajiban menafkahi keluarga,” terang Arsyad.

Ia menyampaikan bahwa dalam setiap persidangan, majelis hakim selalu memberikan nasihat kepada kedua belah pihak untuk mempertimbangkan nasib anak di masa yang akan datang. Bahkan, proses mediasi selalu dilakukan demi kembalinya jalinan keluarga yang harmonis.

“Kami terus upayakan agar kedua belah pihak dapat kembali rujuk,” ucap Arsyad.

Meskipun secara tugas pokok dan fungsi, pihak PA tidak dapat menolak setiap pengajuan perkara yang diajukan masyarakat. “Kami tidak boleh menolak, semua kami terima,” tegasnya.

Di akhir, Arsyad menyampaikan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah, sebab hingga saat ini masih terdapat perkara dalam proses persidangan di PA Tanjung Redeb.