JAKARTA – Warga Indonesia kini tidak perlu lagi menggunakan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan. Mulai Oktober 2024, pemerintah telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital. Kabar ini menjadi berita hangat sepanjang tahun 2024.
Dengan penerapan identitas digital, warga RI tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, yang dikutip CNBC Indonesia Rabu (25/12).
Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, sehingga warga tidak perlu mengulang proses yang sama berulang kali. Misalnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti data biometrik.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari, atau mata,” kata Cahyono.
Dengan sistem ini, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelas Cahyono.
Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun tahun depan. Untuk saat ini, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang mengatur tata kelola klasifikasi data. “Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.
PDN diharapkan bisa menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.