TANJUNG REDEB – Dalam semangat Natal, 44 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi khusus yang diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto. Pemberian remisi ini menjadi hadiah spesial di balik jeruji bagi mereka.
Kegiatan pemberian remisi diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Teleconference dan terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Acara ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA dan bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di Rutan Tanjung Redeb, acara dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas llB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, beserta pejabat, petugas, dan seluruh warga binaan beragama Nasrani.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Adrianto mengucapkan selamat kepada para penerima remisi tahun ini. Ia berpesan agar para narapidana dan anak binaan terus menunjukkan perilaku baik, mematuhi hukum, dan aktif berkontribusi dalam masyarakat setelah kembali ke lingkungan mereka.
“Jadilah insan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara kelak. Jangan ulangi kesalahan masa lalu, dan jadilah SDM potensial yang membawa manfaat bagi keluarga serta masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15.807 narapidana mendapat remisi khusus, terdiri atas 15.691 penerima remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 116 penerima remisi khusus II yang langsung bebas. Sebanyak 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana.
Di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, 44 warga binaan mendapat remisi khusus I dengan pengurangan masa pidana hingga 1 bulan. Kepala Rutan, Dadang Firmansyah, berharap pemberian remisi ini menjadi momentum refleksi dan motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif di masa depan.