|
Editor : Fathur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang masih menjadi buron.

Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut informasi yang dilansir dari Detik.com, Selasa (24/12), nama Hasto disebut sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hingga saat ini, Harun Masiku masih dalam status buron, sementara Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.