Foto: Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo.
TANJUNG REDEB, – Persoalan anggaran untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) diberikan kisi-kisi opsi oleh Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo.
Politisi Demokrat ini mengatakan,berdasarkan Peraturan kementerian keuangan tahun 2019, bahwa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) untuk pembangunan strategis daerah bisa diarahkan ke pembangunan RSUD.
“Berdasarkan Permenkeu tahun 2019 DBHBR bisa digunakan untuk program strategis daerah,” ungkap Falentinus.
Pembangunan RSUD baru ini juga sebagai rencana strategis pemerintah daerah. Sehingga Pemkab diminta dapat mengkaji bagaimana penggunaan DBHDR dalam pendanaan pembangunan rumah sakit baru.
“Kami yakin, karena dari menteri Keuangan ada mengatur dana bagi hasil itu tidak harus peruntukannya untuk reboisasi,” terang Falentinus.
Pria yang akrab disapa Falen ini mengatakan. eksekutif harus bisa cepat memanfaatkan celah ini, ditengah keterbatasan anggaran. Agar segera melakukan kajian terkait aturan tersebut untuk selanjutnya dapat diterapkan dalam pembangunan RS baru di Berau.
“Kami menyarankan perlu dilakukan kajian penggunaan DBHDR untuk membangun RS,” sambungnya.
Dengan demikian, menurutnya pembangunan rumah sakit baru tidak tergantung hanya melalui satu sumber pendanaan, melainkan mampu menarik sejumlah anggaran dari beberapa sumber yang sah. (*)