JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antikorupsi tersebut telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Sprindik umum, jadi belum ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (17/12/2024).
Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor BI pada Senin (16/12/2024). Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen diamankan terkait perkara CSR BI.
“Hasil geledah yang disita: barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” imbuh Tessa.
KPK mencium adanya dugaan aliran dana CSR dari BI yang tidak tepat sasaran, mengalir ke yayasan tertentu. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.
“Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Menurut Rudi, nilai dana CSR BI cukup besar, meski detail nominalnya belum diungkapkan.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari dana itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi terkait kasus CSR BI dan OJK.