TANJUNG REDEB– Pembahasan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK Berau) diwarnai ketegangan dan saling tunjuk antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, dengan sejumlah perwakilan buruh, di gedung Disnakertrans, Jumat (13/12/2024) yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita.
Ketegangan itu disebabkan, protes dari pihak buruh yang menginginkan kenaikan UMSK senilai 5,79 persen.
Sementara, dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, Disnaker memberikan penawaran kenaikan UMSK sebesar 2,5 persen. Lebih rendah dari kemauan buruh, namun lebih tinggi dari penawaran Apindo yang hanya 1 persen.
Ketua FKUI Berau, Ari Suwandi mengatakan sebagai perwakilan buruh dari sektor pertambangan dan perkebunan menolak kenaikan dibawah 5,79 persen.
“Angka 5,79 persen itu sudah sesuai dengan perhitungan pihaknya dengan melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi sekarang,” katanya.
Apalagi, jika angka 2,5 angka tersebut dinilai terlalu kecil jika melihat kenaikan UMSP Kaltim dan UMSK di daerah Kaltim lainnya.
Hal ini menurut Ari, tidak sesuai dengan kondisi sektor tambang dan perkebunan di Kabupaten Berau yang menghasilkan pajak terbesar untuk nasional.
“Seharusnya kenaikan UMKS ini lebih besar daripada yang ada di Provinsi. Tapi malah ditawarkan dengan angka yang lebih kecil. Ini sangat tidak adil bagi kami. Serta tidak sesuai dengan pengeluaran dan pendapatan di Berau,” ujarnya.
Dia menilai angka yang ditawarkan pihaknya sebesar 5,79 persen adalah angka final. Dan tidak bisa ditawar lagi.
Bahkan, pihaknya dengan tegas akan menolak jika pihak Disnaker dan Apindo menawarkan angka lain di bawah 5,79 persen.
Selain itu, pihaknya juga mengancam akan menurunkan massa ke Disnakertrans untuk melakukan aksi jika usulannya ditolak.
“Kami akan lakukan demonstrasi sebagai bentuk penolakan jika usulan kami ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Zulkifli Azhari mengatakan, terkait dinamika yang terjadi dalam rapat UMSK 2025, pihaknya akan menyampaikan dua usulan masing-masing dari Apindo dan pihak buruh ke Pemprov Kaltim jika tidak kunjung ada kesepakatan di tingkat kabupaten.
“Kami kirimkan dua opsi itu, nanti Provinsi yang akan memutuskan. Tapi akan coba memutuskannya hari ini, paling tidak untuk sektor pertambangan,” pungkasnya.
Rapat UMSK kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita, dengan agenda pembahasan UMSK 2025 untuk sektor pertambangan dan perkebunan. (/)