Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB– Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akan menggelar rapat pembahasan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK Berau) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMK itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Hal itupun dibenarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari.

“Besok (Hari ini) hari ini mulai dibahas oleh dewan pengupahan terkait kenaikannya,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Adapun unsur dewan pengupahan yang akan membahas kenaikan UMK tersebut diantaranya, Disnakertrans Berau, Apindo Berau, Serikat Pekerja Buruh, dan Badan Pusat Statisitik (BPS) Berau.

Kemudian, ada juga unsur terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), hingga akademisi.

Dalam pembahasan nantinya, pihaknya akan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang sudah ditetapkan. Yang mana, tidak hanya UMP saja yang naik 6,5 persen, UMK juga mengalami kenaikan serupa.

“Itu sudah ada rumusannya dari sana. Permenaker itu merupakan solusi dalam menyikapi putusan MK yang menganulir aturan sebelumnya. Bisa dikatakan Permenaker 16 ini pengamannya lah,” jelasnya.

Jika kenaikan UMK Berau 6,5 persen diberlakukan, maka diperkirakan jumlah gaji UMK tahun 2025 mendatang berkisar Rp 4.080.000 naik dari UMK tahun sebelumnya Rp 3.832.297.

Meski diakuinya, dalam pembahasan kenaikan UMK tersebut berpotensi diwarnai berbagai dinamika dari kalangan pengusaha. Namun, kenaikan 6,5 persen itu menjadi kewajiban yang harus dilakukan.

“Tentu setiap masukan selalu kita hargai. Tetapi yang namanya aturan, mau tidak mau harus kita ikuti,” pungkasnya. (/)