SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan demikian, UMP Kaltim 2025 akan mencapai Rp3.579.314, naik Rp218.455 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858.

“Kenaikan UMP ini berlaku untuk seluruh Indonesia dan menjadi keputusan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi dikutip RRI, Selasa (10/12).

Rozani menyebutkan, penetapan kenaikan UMP mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

“Pekerja kami harapkan tetap disiplin dan produktif. Pengusaha juga diimbau terus menciptakan lapangan kerja baru agar ekonomi makin berkembang,” tambah Rozani.

Disnakertrans Kaltim juga tengah membahas Upah Minimum Sektoral (UMS), yang ditujukan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja tinggi atau kebutuhan spesialisasi. “Kami optimis keputusan terkait UMS dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Sesuai Permenaker, gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, dengan UMK dan UMS kabupaten/kota yang nilainya lebih tinggi dari UMP. Pengumuman UMP dan UMS provinsi paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2024, sementara UMK kabupaten/kota pada 18 Desember 2024.

Peraturan ini juga mengatur UMP bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan, dengan menggunakan UMP provinsi induk. Semua ketentuan upah minimum mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Rozani berharap dengan adanya kenaikan UMP, pekerja di Kaltim bisa lebih sejahtera tanpa mengurangi kesempatan kerja dan produktivitas. Pengusaha juga diminta untuk mematuhi aturan baru ini dan terus berinovasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.