Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,- Pemkab Berau berharap rencana permberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada Januari 2025 mendatang, tak memengaruhi daya beli masyarakat dan perpajakan.

Diketahui, kenaikan PPN tersebut berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, isu tersebut sudah sampai ke telinga masyarakat Berau.

“Kami masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat seiring penerapan kenaikan PPN. Harapannya tidak memengaruhi daya beli dan sektor perpajakan,” jelasnya, Senin (2/12/2024).

Apalagi, dirinya juga belum mengetahui sektor apa saja yang PPN nya mengalami kenaikan. Jika ada aturan khusus terkait kenaikan PPN tersebut, tentu pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Yang jelas kata dia, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak membebani masyarakat luas, dan daya beli masih tetap tinggi, sektor perpajakan tetap meningkat.

“Kita juga sudah siap-siap, jika PPN naik terpenting ekonomi masyarakat jangan sampai terbebani,” terangnya.

Menurutnya, peputaran nilai pajak yang berpengaruh adalah aktivitas orang pendatang ke Kabupaten Berau, dan ada beberapa sektor yang turut naik.

Meski begitu, dia juga berharap kebijakan pemerintah pusat yang ingin menaikkan PPN sebesar 12 persen, tidak terealisasi karena akan berdampak pada penghasilan masyarakat.

“Saya kira dengan produk-produk tertentu nanti tidak semua sektor ikut berpengaruh. Tetapi terhadap produk tertentu yang akan naik PPN 12 persen itu tentu akan berpengaruh,” pungkasnya. (/)